BANGIL, Radar Bromo - Kehadiran peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan yang baru, tampaknya tinggal menunggu waktu.
Itu lantaran hasil revisi Perda RTRW yang disahkan legislatif tujuh bulan lalu, sudah mendapat lampu hijau dari pemerintah pusat.
Selama ini, Pemkab Pasuruan tak bisa berbuat banyak.
Selain menunggu nomor register di tingkat kementerian. Namun, yang ditunggu-tunggu itu, akhirnya bakal tiba.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko menyebut, proses yang bergulir di pemerintah pusat sudah tuntas.
“Proses di Kementerian sudah selesai dan sudah ditandatangani oleh Pak Menteri,” ujarnya.
Itu artinya, pekerjaan rumah pemerintah daerah, untuk segera menyelesaikan tanggungan revisi Perda RTRW, sedikit berkurang.
Yudha mengatakan, pemkab diberi tenggat waktu selama 15 hari. Agar segera mengajukan harmonisasi ke Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur.
“Kami sekarang sedang mengejar waktu, supaya proses di Kanwil maupun Pemprov secepatnya bisa diajukan,” kata Yudha.
Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto meminta, agar tenggat waktu itu tak sampai terlampaui.
Namun ia yakin, batas waktu yang ralatif singkat tersebut, bisa dimanfaatkan sebaik mungkin.
“Saya optimistis perda RTRW yang baru ini, bisa disahkan tahun ini juga,” tandasnya.
Sehingga, perencanaan daerah sesuai yang diharapkan, bisa berjalan.
Terutama, untuk memutus disparitas wilayah timur dan barat.
Meski sejauh ini, disparitas wilayah itu, tengah diupauyakan untuk diselesaikan.
Bila nanti revisi RTRW sudah disahkan menjadi perda baru, kata Andriyanto, pemerintah akan secepatnya memproses Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Target kami, tahun ini bisa terselasaikan. Baik RTRW dan RDTR,” sampainya. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin