Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Penghitungan Suara di Dua TPS di Desa Sukorame, Kecamatan Sukorejo Sempat Di-Pending, Kenapa?

Rizal Syatori • Kamis, 15 Februari 2024 | 23:16 WIB
MEDIASI: Proses mediasi di Kecamatan Sukorejo setelah ada dugaan kecurangan di dua TPS di Sukorame, Kecamatan Sukorejo, Rabu (14/2).
MEDIASI: Proses mediasi di Kecamatan Sukorejo setelah ada dugaan kecurangan di dua TPS di Sukorame, Kecamatan Sukorejo, Rabu (14/2).

SUKOREJO, Radar Bromo - Dugaan kecurangan penyelenggara pemilu terjadi di dua TPS di Desa Sukorame, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Rabu (14/2).

Akibatnya, proses penghitungan suara di dua TPS ini sempat ditunda selama beberapa jam. Yaitu di TPS 07 dan 08.

Penundaan dilakukan setelah saksi dari Partai Gerindra di dua TPS tersebut melaporkan dugaan kecurangan itu.

Yanto, koordinator saksi se-Kabupaten Pasuruan dari DPC Partai Gerindra Kabupaten Pasuruan mengatakan, dua saksi di dua TPS itu melaporkan adanya kecurangan padanya.

 

 

Diduga ada anggota KPPS yang membantu mengarahkan pemilih di dua TPS itu untuk memilih.

“Ada bukti berupa video dan foto bahwa anggota KPPS diindikasi membantu mengarahkan di dua TPS di Desa Sukorame,” kata Yanto.

Pihaknya pun langsung melaporkan dugaan kecurangan yang terjadi di dua TPS itu ke Panwascam Sukorejo.

Termasuk melapor dugaan kecurangan tersebut pada PAC Gerindra Kecamatan Sukorejo dan ditindaklanjuti laporan ke DPC Gerindra Kabupaten Pasuruan.

Rabu (14/2) sore harinya, proses mediasi tertutup dilakukan di kantor Kecamatan Sukorejo.

Mediasi dihadiri sejumlah pihak. Yaitu Panwascam dan PPK Sukorejo, PTPS, PPS, PKD, dan KPPS.

 

 

Juga hadir koordinator saksi tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten dari Partai Gerindra.

Usai mediasi, Ketua PPK Sukorejo M. Hidayat mengatakan, apa yang dilakukan anggota KPPS di dua TPS tersebut bukanlah pelanggaran.

Dua anggota KPPS di dua TPS itu Cuma membantu melipat kertas suara setelah dicoblos oleh pemilih.

Setelah proses mediasi dilakukan, digelar sidang pleno oleh Panwascam Sukorejo sekitar 20 menit.

Hasil sidang pleno kemudian disampaikan ke koordinator saksi Gerindra yang datang ke kantor kecamatan ini.

“Hasil plenonya, tidak memenuhi unsur pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU). Maka boleh dilanjut penghitungan suara. Perkara ini sudah clear di tingkat kecamatan dan sama-sama legawa,” jelas Ketua Panwascam Sukorejo Zainal Abidin.

Sore hari, penghitungan suara mulai dilakukan di TPS 07 dan 08, Desa Sukorame, Kecamatan Sukorejo. (zal/hn)

Editor : Ronald Fernando
#kecurangan pemilu #penghitungan suara ditunda