BANGIL, Radar Bromo - Ketenangan warga Desa Selotambak, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, berubah menjadi kepanikan. Betapa tidak, sebuah bangunan joglo milik kepala desa setempat ambruk.
Kejadian itu berlangsung pukul 14.45, Minggu (28/1). Sore itu, Kades Selotambak Mauludin, 31, tengah berada di joglo tersebut. Lokasinya tepat di depan kantor Desa Selotambak.
Mauludin tidak sendirian. Dia ditemani dua orang.
Baca Juga: Polisi Bakal Panggil Pemilik Rumah Ambruk di Kademangan
Mereka adalah Nizar, 29, selaku perangkat desa dan Dullah, 45, warga setempat. Sore itu, mereka sedang ngobrol santai sembari ngopi di joglo itu.
Sementara di luar, awan tebal menggumpal di depan kantor desa. Tidak lama kemudian hujan deras mengguyur. Bahkan disertai angin kencang.
“Sebelum hujan turun ada seorang warga melihat ada awan tebal menggumpal di depan kantor desa. Lalu hujan deras turun disertai angin kencang,” kata Mauludin.
Kondisi itu membuat Mauludin sempat meminta Dullah mengumandangkan azan. Namun, belum juga hal itu dilakukan tiba-tiba saja, terpaan angin mengarah kuat ke joglo.
Begitu kuat. Sehingga, Mauludin seolah terlempar keluar joglo. Tangannya sedikit terluka.
Tidak hanya membuat Mauludin terlempar. Dalam sekejap, bangunan joglo itu ambruk terhempas kuatnya terjangan angin.
Sementara Nizar dan Dullah belum sempat menghindar. Saat bangunan ambruk, mereka ada di joglo.
Tak ayal, keduanya tertimpa reruntuhan kayu. Beruntung, keduanya hanya luka ringan.
Dullah terluka di kaki. Nizar juga luka di kaki dan luka sobek pada bibir. Mereka pun langsung dibawa ke puskesmas setempat.
Camat Kraton Saiful Anwar mengatakan, joglo itu merupakan bangunan pribadi. Pemiliknya tidak lain Mauludin yang juga kades Selotambak.
”Jadi itu bukan pendapa kantor desa. Itu bangunan milik Pak Kades yang biasa dipakai sebagai balai pertemuan,” kata Saiful.
Sisa-sisa reruntuhan bangunan langsung dibersihkan. Pembersihan berlangsung selama lima jam.
”Sudah dua tahun joglo dibangun. Baru ini kejadian seperti ini,” pungkas Mauludin. (tom/hn)
Editor : Achmad Syaifudin