BANGIL, Radar Bromo - Dua sejoli yang kepergok hendak menggarong motor pengunjung Alfamidi di jalan Ikan Paus, Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil, ternyata bukan sekali beraksi.
Mereka pernah melakukan kejahatan yang sama, di wilayah Kota Pasuruan.
Hal itu terungkap, dalam pemeriksaan yang dilakukan petugas Satreskrim Polres Pasuruan.
Dalam pemeriksaan tersebut, terungkap pula, kalau kedua tersangka pencurian di Alfamidi Bangil, Kabupaten Pasuruan ini, bukanlah suami istri.
Melainkan, pasangan kekasih yang tengah merencanakan untuk melakukan pernikahan.
“Kedua tersangka curanmor ini, belum menikah. Statusnya, masih berpacaran atau sepasang kekasih,” terang Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, usai press release di Mapolres Pasuruan, Senin (22/1).
Kedua sejoli tersebut, tak lain, Muhammad Agus Andrianto, 29, warga Desa Plososari, Kecamatan Grati dan Siti Masrurotul Azizi, 23, asal Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Mereka melancarkan aksi pencurian motor, Kamis (18/1) malam. Namun, rencana mereka berantakan.
Gara-garanya, aksi pencurian tersebut, kepergok karyawan Alfamidi yang mengawasi mereka melalui CCTV.
Bayu menguraikan, aksi pencurian itu dilakukan keduanya, dengan alasan faktor ekonomi.
Karena, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka kesulitan, selain dengan cara melakukan pencurian.
Selain itu, mereka nekat mencuri, juga untuk modal melangsungkan pernikahan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto menuturkan, tersangka Muhammad Agus Andrianto sudah empat kali beraksi.
Dua kali bersama kekasihnya tersebut. Sementara dua lainnya, bersama rekannya yang kini masih dalam pengerjaran petugas.
“Tak hanya di wilayah Polres Pasuruan, tetapi juga di wilayah Polres Pasuruan Kota. Sebagian ada yang berhasil. Tapi ada pula yang gagal, termasuk di Bangil, Kabupaten Pasuruan” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP. Dengan ancaman maksimal, tujuh tahun penjara. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin