BANGIL, Radar Bromo - Keterbukaan informasi di lingkup Pemkab Pasuruan tampaknya harus terus dipupuk.
Sebabnya, Komisi Informasi (KI) menyatakan skor keterbukaan informasi pemerintahan yang selama ini kental dengan jargon Pasuruan Maslahat itu sangat rendah.
Bahkan, dari 38 daerah di Jawa Timur, pemerintah kabupaten menempati urutan 29. Skor yang didapat dari hasil penilaian tahun lalu hanya 11,48.
Koordinator Monev KI Jatim A. Nur Aminuddin menjelaskan, penilaian awal mengacu pada formulir SAQ yang diterima dari pemerintah daerah.
”SAQ ini untuk memastikan apakah badan publik bersangkutan sudah memenuhi standarisasi dasar terkait keterbukaan informasi. Seperti adanya website pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), kemudian juga apakah itu menyajikan informasi seperti diatur dalam UU tentang KIP dan sebagainya,” beber Amin.
Nilai SAQ pemerintah kabupaten ternyata hanya 34,45. Karena itu, penilaian tidak berlanjut ke tahapan visitasi dan wawancara.
Sebab tahapan itu hanya dilakukan terhadap badan publik dengan nilai SAQ diatas 80.
”Kalau jauh dibawah itu maka sudah pasti termasuk kurang informatif, bahkan tidak informatif,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KI Jatim Edi Purwanto mendorong agar seluruh badan publik benar-benar menjalankan UU KIP, Peraturan KI 1/2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, dan regulasi terkait lainnya. Karena dalam UU KIP sendiri, sambung Edi, juga diatur sanksi serta sengketa informasi bagi badan publik yang tidak memberikan informasi.
”Gol dari KIP ini tidak lain terwujudnya peningkatan layanan publik sekaligus menumbuhkan trust terhadap badan publik di mata masyarakat,” kata Edi.
Dia berharap, kabupaten kota lain, termasuk Kabupaten Pasuruan, tergugah untuk menggenjot keterbukaan informasi publik.
Apalagi saat ini, hanya enam kabupaten kota yang masuk dalam kategori informatif. Yakni, Pemkot Mojokerto, Pemkab Lumajang, Pemkot Madiun, Pemkot Probolinggo, Pemkab Jember, dan Pemkab Situbondo.
”Kami ingin tahun ini, yang informatif jauh lebih banyak dari tahun kemarin,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan Ridwan Harris menyebut, beberapa langkah sebenarnya sudah dilakukan agar skor keterbukaan informasi pemerintah kabupaten meningkat. Salah satunya ketersediaan website di masing-masing organisasi perangkat daerah.
”Namun parameter penilaiannya memang cukup banyak,” kata Harris, saat ditemui, Jumat (12/1).
Karena itu, pihaknya juga berupaya mempercepat terpenuhinya indikator penilaian yang dinilai masih kurang. Diantaranya menyediakan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di setiap organisasi perangkat daerah.
Mereka akan dibekali pengetahuan mengenai jenis-jenis informasi publik. Seperti informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta informasi yang wajib tersedia setiap saat.
”Sudah kami rancang adanya PPID di setiap perkantoran OPD. Ini salah satu upaya pemenuhan standar keterbukaan informasi yang memang cukup penting. Ya paling tidak tahun depan posisi kita bisa naik satu tingkat lah,” pungkas Harris. (tom/fun)
Editor : Ronald Fernando