BANGIL, Radar Bromo - Jelang tahun baru, razia kantibmas kian diintenskan Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Ratusan botol miras itu disita dari pedagang yang ada di wilayah Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan.
Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Nurul Huda mengatakan, razia minuman beralkohol (minol) tersebut dilakukan anggotanya Kamis siang (28/12).
Razia itu dilakukan seiring dengan penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran serta Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Pasuruan.
Selain itu, juga untuk menjaga ketertiban umum jelang tahun baru 2024.
“Razia ini kami jalankan sebagai langkah penegakan perda. Serta, untuk menjaga ketertiban umum saat tahun baru 2024. Agar mencegah aksi mabuk-mabukan pemuda atau masyarakat umum, yang bisa memicu gangguan ketertiban umum di tengah masyarakat,” kata Nurul.
Menurut Nurul, razia minuman beralkohol (minol) itu dilakukan usai adanya informasi dari masyarakat. Di wilayah Jetak, ada toko yang menjual minuman beralkohol.
Sebanyak kurang lebih 9 orang personel dikerahkan. Mereka menuju ke lokasi.
“Saat di lokasi, toko tersebut ternyata sempat tutup. Baru kemudian saat kami kembali lagi beberapa waktu kemudian, toko tersebut buka dan kami pun melakukan razia,” paparnya.
Lebih dari 200 botol minuman keras diamankan. Botol-botol miras berbagai merek itu kemudian diangkut petugas dari toko milik AR itu.
Baca Juga: Dewan Soroti Tagihan Sewa dan Denda Pedagang Bang Kodir, Ini Rekomendasinya
Selanjutnya, miras itu diamankan di Mako Pol PP Kabupaten Pasuruan di Raci. Nurul menegaskan, pemilik akan mendapatkan pembinaan. Serta akan disidangkan tipiring di PN Bangil. “Akan kami sidangkan tipiring di PN Bangil,” jelasnya. (one/mie)
Editor : Jawanto Arifin