Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Buruh Demo Kantor Bupati, Tuntut Kenaikan UMK Kabupaten Pasuruan 15 Persen Jadi Rp 5,2 Juta

Iwan Andrik • Jumat, 24 November 2023 | 18:03 WIB
MINTA KENAIKAN UMK: Para buruh saat menggelar demo di kantor bupati Pasuruan di kompleks perkantoran Raci, Kamis (23/11). (Iwan Andrik/ Radar Bromo)
MINTA KENAIKAN UMK: Para buruh saat menggelar demo di kantor bupati Pasuruan di kompleks perkantoran Raci, Kamis (23/11). (Iwan Andrik/ Radar Bromo)

BANGIL, Radar Bromo – Ratusan buruh yang tergabung dalam FSPMI menggeruduk gedung putih di kompleks perkantoran Pemkab Pasuruan di Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Mereka mendesak Pj Bupati Pasuruan agar menyetujui kenaikan UMK sebesar 15 persen.

          Beberapa hal menjadi pertimbangan. Termasuk tingginya inflasi yang tak imbang dengan kenaikan yang diwacanakan pemerintah melalui PP Nomor 51/2023.

“Kami memandang, kenaikan upah yang mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tidak masuk akal. Jelas kami tidak berkenan,” kata Erwin, salah satu pengurus FSPMI Kabupaten Pasuruan.

          Aksi tersebut berlangsung Kamis (23/11) siang. Sambil membawa bendara Partai Buruh dan bendara FSPMI, para buruh meluapkan unek-uneknya di depan Kantor Bupati Pasuruan.

           Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Pasuruan Satya Agung mengungkapkan, usulan kenaikan UMK 15 persen bukan tanpa alasan. Harga kebutuhan hidup saat ini terus naik.

Tak sebanding dengan kenaikan upah buruh yang mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023.

          “Kita tahu inflasi seolah sulit dikejar. Tahun ini saja, inflasi yang terjadi mencapai kurang lebih 3 persen. Sementara, kenaikan UMK buruh kalau mengacu pada PP yang ada, hanya di kisaran 0,5 persen. Ada perbedaan yang sangat jauh,” ungkap dia.

          Agung–sapaannya–meminta agar Pj Bupati menggunakan  hati nurani. Tidak pasrah saja atas PP yang dikeluarkan pemerintah pusat.

          “Seperti di Subang atau Karawang. Bupati di sana, berani keluar dari PP. Mereka mengajukan kenaikan UMK hingga 12 persen. Kami berharap, pemerintah tidak saklek dengan PP tersebut,” sambung dia.

          Kalau pun harus ekstrem, kata Agung, UMK tidak naik pun sebenarnya tidak masalah. Asalkan, pemerintah benar-benar fair.

Anak buruh harus mendapatkan sekolah yang benar-benar gratis. Serta, buruh juga difasilitasi antar-jemput untuk bekerja.

          “Kami tidak masalah kalau seumpama UMK tidak naik. Asalkan anak-anak buruh bisa bersekolah gratis dan buruh berangkat kerja bisa difasilitasi,” tuturnya.

          Di sisi lain, Sekretaris FSPMI Kabupaten Pasuruan Memed Hermanto menilai, kenaikan UMK sebesar 15 persen atau sekitar Rp 680 ribuan, masih terbilang minim.

Sebab, di lapangan, kenaikan kebutuhan masyarakat menembus 30 persen.

Diketahui, buruh mengajukan besaran kenaikan UMK Kabupaten Pasuruan 2024 hingga 15,22 persen. Atau sebesar Rp 687.203,27. Artinya, besaran UMK pada 2024 yang diusulkan serikat buruh mencapai Rp 5.202.336,46.

           “Inflasi itu kan penyesuaian, bukan kenaikan. Bagaimana kami bisa menyesuaikan kebutuhan kalau kenaikan harga kebutuhan terus menanjak. Sementara, gaji buruh kenaikannya sangat minim. Yang ada malah tekor,” papar dia.

          Kepala Disnaker Kabupaten Pasuruan M. Nur Kholis mengaku, beberapa masukan dari serikat buruh tersebut akan disampaikannya ke Pj Bupati.

“Kehadiran jenengan semua akan menjadi bahan kami.  Untuk kemudian kami sampaikan apa yang menjadi unek-unek ke Pj Bupati,” singkatnya. (one/hn)

         

Editor : Muhammad Fahmi
#umk kabupaten pasuruan #buruh #pemkab pasuruan #umk