Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Baru Tujuh Bulan Bebas, Residivis asal Sapulante Pasrepan Kembali Diringkus

Iwan Andrik • Senin, 9 Oktober 2023 | 19:35 WIB
DIBEKUK: Samali, kembali dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan, setelah disangka mengedarkan sabu-sabu.
DIBEKUK: Samali, kembali dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan, setelah disangka mengedarkan sabu-sabu.

BANGIL, Radar Bromo - Lama dipenjara karena tindak kriminal, tak membuat Samali, 48, jera. Lelaki asal Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, ini kembali berulah. Kini, ia harus kembali meringkuk di balik jeruji besi.

Samali ditahan gara-gara hal yang sama. Memperjualbelikan narkotika jenis sabu-sabu. Kini, ia kembali disangka melanggar UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Agus Purnomo mengatakan, Samali merupakan residivis kasus penyalahgunaan sabu-sabu. Tak hanya menjadi pengguna, ia juga memperjualbelikannya. “Sebelumnya, ia memang pernah dipenjara atas kasus narkoba,” ujarnya.

Samali pernah ditangkap pada 2017. Tujuh bulan lalu masa hukumannya usai. Bukannya bertobat, tersangka kembali mengulangi perbuatannya. “Kami memperoleh informasi kalau tersangka menjalankan bisnis terlarang itu," paparnya.

Petugas yang meyakini informasi itu, menggerebek tersangka di rumahnya. Senin (2/10) lalu, sekitar pukul 17.00, tersangka dibekuk. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Selain sabu-sabu seberat 0,84 gram, petugas juga mengamankan handphone dan kotak plastik tempat tersangka menyimpan sabu-sabu.

Tersangka bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Pasuruan. Ia disangka melanggar Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (one/rud)

Editor : Jawanto Arifin
#residivis #polres pasuruan #pengedar sabu