Aksi itu dilakukan sebagai bentuk dorongan adanya transparansi dalam pembahasan revisi perda tersebut. Pasalnya, kalangan aktivis mencurigai, revisi perda tersebut sarat akan titipan pemodal. Dampaknya, jelas akan merugikan masyarakat dan lingkungan.
“Kami bertelanjang dada, agar legislatif terbuka dalam membahas revisi Perda RTRW. Kami ingin agar pembahasan raperda ini ditunda. Karena tidak dibahas secara terbuka. Terlalu dipaksakan dan sarat akan titipan pemodal tanpa melihat kepentingan masyarakat dan upaya penyelamatan lingkungan hidup,” tandas Lujeng Sudarto, koordinator aksi yang merupakan Direktur LSM Pus@ka tersebut.
Lujeng menegaskan, dewan dipilih rakyat untuk menyuarakan hak rakyat. Bupati dipilih untuk melindungi rakyat. Bukan malah menjadi makelar untuk menjual sumber daya alam.
Ia tak memungkiri, keberadaan investasi sangatlah dibutuhkan. Namun, investasi haruslah yang ramah lingkungan. Bukan berpotensi pada penjarahan lingkungan.
“Buktikan tuduhan kami tidak benar. Dengan tidak mengesahkan revisi Perda RTRW yang tidak memihak kepada rakyat,” paparnya.
Revisi Perda RTRW tersebut ditengarai justru sebuah kemunduran. Sebab, ada hal fundamental yang dihilangkan dalam perubahan Raperda RTRW tersebut. Yakni, tidak adanya poin sanksi penindakan hukum bagi para pelanggar tata ruang wilayah. Hal tersebut kontras dengan perda yang ada saat ini, Nomor 12 Tahun 2010. Ada ketentuan pidana bagi pelanggarnya.
“Sejak disahkan tahun 2010, adakah yang ditindak atas pelanggaran RTRW yang dilakukan? Parahnya, dalam revisi raperda tersebut, tidak ada poin sanksi penindakan hukum bagi pelanggarnya. Ini bentuk kesengajaan, keteledoran, atau memang sengaja dihapus,” tandasnya.
Dasar-dasar inilah yang membuatnya mendorong agar raperda perubahan tersebut tidak disahkan. Bila nekat disahkan, tak ada kata lain. Selain melawan jika tidak sesuai dengan undang-undang.
Senada dengan Lujeng, diungkapkan Lukman, aktivis lainnya. Ia mendesak agar revisi raperda tentang RTRW tersebut ditunda. Karena ditengarai dengan titipan-titipan.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan mengungkapkan, pengesahan revisi Raperda RTRW Nomor 12 Tahun 2010 seharusnya dilakukan Senin (8/5). Namun, teman-teman legislatif sepakat untuk melakukan penundaan.
“Hari ini memang rencananya dilakukan paripurna pengesahan. Tapi, belum bisa dilaksanakan. Dan harus dilakukan penundaan,” singkatnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Rias Judikari Drastika menguraikan, fraksinya sepakat untuk melakukan penundaan pengesahan raperda RTRW tersebut. Hal ini dilakukan untuk memberi ruang dan waktu yang cukup bagi semua, terutama masyarakat. Untuk mengerti serta memahami perubahan RTRW daerah Kabupaten Pasuruan.
Sehingga, perubahan tersebut bisa dilakukan secara terang benderang bagi semua. “Kami dari Fraksi Golkar sepakat untuk menunda pengesahan RTRW tersebut. Bukan menolak. Ini dilakukan agar ada ruang dan waktu yang cukup bagi semua, terutama masyarakat untuk mengerti dan memahami perubahan RTRW daerah kita sendiri. Jangan sampai di antara kita yakni legislatif, eksekutif, hingga orang-orang tertentu, ada kesan yang abu-abu,” paparnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sejak diusulkan 2019 lalu, revisi Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang RTRW tak kunjung disahkan. Dampaknya, sekitar 631 investor di Kabupaten Pasuruan, gagal menanamkan modal ataupun mengembangkan usahanya. Mereka khawatir, lantaran tak jelasnya Perda RTRW di Kabupaten Pasuruan.
Sebenarnya, perda tersebut tinggal pengesahan. Karena pada 27 Maret 2023, sekretaris daerah sudah mengirimkan surat ke legislatif. Surat tersebut berisikan persetujuan subtansi (persub), 15 Maret 2023 terkait RTRW tersebut.
Persub tersebut harus dibahas dan diselesaikan dalam dua bulan. Bila tidak, akan memengaruhi rencana RTRW di Kabupaten Pasuruan. Bahkan, bisa mengulang tahapan dari awal. Rencananya, raperda tersebut disahkan Senin (8/5). Namun harus dilakukan penundaan. (one/mie) Editor : Jawanto Arifin