Hal tersebut terungkap dalam hearing antara Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan dengan Cabang Dinas Kehutanan Lumajang Provinsi Jawa Timur dan BPN Kabupaten Pasuruan, Senin (13/2). Disebutkan, pemerintah pusat tengah melaksanakan program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).
Program tersebut disiapkan agar masyarakat yang selama ini tinggal di kawasan hutan bisa memiliki tanah yang ditinggali. Bahkan, bisa menyertifikatkan tanah tersebut sebagai hak miliknya.
“Kami sedang berusaha melakukan percepatan program ini. Verifikasi akan kami lakukan untuk memastikan berapa banyak lahan yang dihuni warga,” kata Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Lumajang (Probolinggo-Pasuruan) Provinsi Jatim Akhmad Ahyani.
Menurut Ahyani, masyarakat berpeluang memiliki lahan hutan tersebut dengan sejumlah persyaratan. Salah satunya, sudah menempatinya untuk tempat tinggal setidaknya lima tahun. Bukan hanya masyarakat. Tetapi, juga lembaga pemerintahan yang menempati kawasan hutan pun bisa menjadikan lahan setempat aset mereka.
Dijelaskan Ahyani, ada setidaknya 148.604 hektare lahan hutan di Kabupaten Pasuruan. Dari jumlah tersebut, 117,36 hektare lahan dimanfaatkan untuk permukiman. Baik untuk rumah penduduk, juga fasilitas umum, seperti sarana pendidikan atau yang lain.
Namun, jumlah itu hanya berdasarkan peta indikatif. Karena bisa jadi jumlahnya lebih luas dari data yang ada.
“Makanya kami perlu verifikasi tersebut untuk memastikan luasan riil di lapangan. Kami akan bentuk tim terpadu untuk memverifikasi dan melakukan pemetaan di kawasan hutan,” paparnya.
Meski begitu, program ini tidak berlaku bagi lahan hutan yang dimanfaatkan untuk sarana pertanian warga. Lahan seperti itu tidak bisa dikuasai sepenuhnya oleh warga.
“Tapi, bisa dikerjasamakan dengan bentuk perhutanan sosial. Masyarakat bisa memanfaatkan lahan tersebut untuk bercocok tanam, tapi tidak bisa menguasainya,” jelasnya.
Kasubbag BPN Kabupaten Pasuruan Sukardi menambahkan, tanah hutan yang dikuasai warga nantinya bisa dikeluarkan sertifikat. Asalkan mengajukan permohonan. Dan yang tak kalah pentingnya, lahan hutan tersebut sudah dilepas oleh pemerintah.
“Pengajuannya dilakukan secara personal atau pribadi. Tentunya ada biaya administrasi dalam permohonan sertifikat itu,” timpalnya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Sugiarto mengungkapkan, audiensi tersebut dilangsungkan untuk mempercepat program nasional agar masyarakat memahami bahwa lahan hutan yang selama ini ditinggali bisa menjadi hak milik. “Program tersebut menjadi sesuatu yang langka. Makanya, kami mendorong agar ada percepatan. Dan masyarakat bisa cepat tanggap merespons kebijakan pemerintah pusat ini,” jelasnya.
Selama ini, kata Sugiarto, banyak masyarakat yang tinggal di kawasan hutan hidup terkatung-katung. Mereka tidak mendapat kejelasan berkaitan dengan hak kepemilikan atas tanah yang ditinggali.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat bisa memiliki kepastian legalitas tanah yang dihuninya selama ini. Termasuk kantor pemerintahan yang menempati lahan hutan, seperti kantor desa.
“Kami harap hal ini bisa dimanfaatkan betul. Mengingat, dengan kepemilikan tahan tersebut tentunya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” paparnya. (one/hn)
Syarat Menjadi Hak Milik
- Sudah ditempati minimal lima tahun
- Mengajukan permohonan sertifikat hak milik
- Tanah yang diajukan sertifikat sudah dilepas oleh pemerintah
- Ada biaya administrasi dalam permohonan sertifikat itu
- Tidak berlaku untuk tanah hutan yang dimanfaatkan sebagai lahan pertanian