Tidak adanya dasar hukum yang melandasinya, menjadi penyebabnya. Padahal, stan-stan tersebut sudah ada yang menempati.
Kepala dinas pemuda dan olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan Thaufiqul Ghoni mengakui, pemungutan sewa untuk stan stadion Pogar belum bisa dilakukan sampai sekarang. Karena payung hukum untuk pemungutan tersebut belum dimilikinya. Meski beberapa stan tersebut sudah ada yang menempati.
"Kami belum bisa melakukan pemungutan, karena belum ada dasar hukumnya," kata Ghoni -sapaannya-.
Menurut Ghoni, perancangan perda retribusi terkait stan stadion Pogar tersebut, sedang diusulkan. Bukan hanya untuk stan stadion Pogar semata. Tetapi untuk stadion yang lain. Seperti Plumbon dan stadion yang dikelola Pemkab Pasuruan lainnya.
Di sisi lain, Dispora juga berencana menaikkan sewa fasilitas olah raga tahun ini. Kenaikan ini dilakukan setelah tahun kemarin target terpenuhi.
Di Kabupaten Pasuruan, kata Ghoni, ada dua fasilitas olahraga yang disewakan. Yakni stadion pogar bangil dan juga gelora olahraga (GOR) Sasana Anoraga di kompleks perkantoran Raci. Ini sesuai dengan perda yang telah disepakati bersama.
Tahun lalu, target PAD yang dipatok adalah Rp 10 juta. Memang sedikit. Sebab, masih dalam kondisi pandemi. Meski begitu Dispora meyakini target bahkan terlampaui. Realisasinya mencapai Rp 11 juta. Tahun ini, targetnya dinaikkan Rp 5 juta. Sehingga menjadi Rp 15 juta.
Pihaknya yakin, target bakal terpenuhi. Sebabnya, kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah resmi dicabut. "Semoga saja. Ini masa pemulihan ekonomi," tuturnya.
Ada dua lapangan sebenarnya yang sudah dikelola oleh pemda. Satu Plumbon dan satunya di Grati. Tapi, sementara dua lapangan itu tak termasuk penghasil PAD. Sebab, memang perlu payung hukum sebelum melakukan penarikan retribusi sewa.
"Masih kami kaji. Tapi nanti akan kami buatkan juga payung hukumnya," terangnya. (one/sid/fun) Editor : Jawanto Arifin