Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, sepanjang 2022 di Kabupaten Pasuruan, ada tren kenaikan kejahatan. Hal itu dilihat dari kasus kejahatan jalanan. Seperti begal, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian hewan (curwan), penganiayaan berat, penipuan, hingga pembunuhan.
Ia merinci, pada 2022, ada 461 kejahatan. Naik 16 persen dibandingkan 2021. Pada 2021, terdapat 396 kasus kriminal. “Ada kenaikan 65 kasus sepanjang 2022, dibanding 2021,” bebernya.
Kasus paling tinggi berupa curanmor. Mencapai 134 kasus. Dibandingkan 2021, memang terjadi menurunan. Saat itu mencapai 164 kasus. Yang marak terjadi saat ini penipuan. Khususnya penipuan berbasis online.
Bayu mengaku mendapatkan laporan 100 kasus penipuan sepanjang 2022. Jauh lebih tinggi dibanding 2021 yang hanya 28 kasus. “Ini yang menjadi perhatian kami. Karena tren yang ada, kasus penipuan begitu tinggi. Terutama kasus penipuan online,” jelasnya.
Ada beberapa hal menjadi pemicu tingginya kriminalitas. Kata Bayu, salah satunya faktor ekonomi. Harga kebutuhan pokok melambung, sedangkan pekerjaan sulit.
Syukur, naiknya jumlah kriminalitas ini dibarengi dengan penyelesaian yang juga meningkat. Dibandingkan 2021, ada kenaikan angka lebih dari 100 kasus yang mampu diselesaikan Polres Pasuruan.
Sepanjang 2022, ada 311 kasus yang dituntaskan. Padahal, pada 2021 hanya 189 kasus. “Kasus kejahatan yang tinggi di tahun ini mampu diatasi dengan banyaknya penyelesaian yang kami lakukan,” katanya. (one/rud)
KRIMINALITAS DI WILAYAH POLRES PASURUAN
Curas
2021: 33 Kasus
2022: 30 Kasus
Curat
2021: 94 Kasus
2022: 104 Kasus
Curanmor
2021: 164 Kasus
2022: 134 Kasus
Curwan
2021: 1 Kasus
2022: 4 Kasus
Anirat
2021: 24 Kasus
2022: 49 Kasus
Perjudian
2021: 16 Kasus
2022: 33 Kasus
Pembunuhan
2021: 3 Kasus
2022: 7 Kasus
Penipuan
2021: 28 Kasus
2022: 100 Kasus Editor : Jawanto Arifin