Salah satu tujuannya untuk bisa menurunkan angka stunting. Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Pasuruan Abdul Mujib Imron.
“Kami mohon kepada pendamping lokal desa, sesuai dengan regulasi Mendagri, yaitu ada kewajiban pemerintah desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagai pendamping lokal desa, harus bisa mendampingi desa terkait kesehatan dan pendidikan,” ujarnya.
Pria yang karib disapa Gus Mujib ini meminta pendamping desa meningkatkan pemahaman kepada perangkat desa. Terkait regulasi dalam pendampingan terhadap dana desa. Tujuannya, untuk meminimalisasi potensi kesalahan tata kelola keuangan.
“Tantangannya adalah komunikasi yang baik dengan pemerintah desa terkait dana desa. Selain itu, tugasnya mensinkronkan pihak desa supaya saling bisa bersinergi antarperangkat desa,” tuturnya.
Pendamping desa, kata Gus Mujib, juga harus berperan aktif dalam melakukan pendampingan di bidang kesehatan dan pendidikan. Di bidang kesehatan lebih fokus pada upaya untuk menurunkan kasus stunting. Sesuai dengan Kementerian Dalam Negeri terkait upaya bersama dalam meningkatkan kesehatan masyarakat.
Selain meminta pendamping desa, Gus Mujib juga meminta Organisasi Perangkat Daerah selalu berinovasi. Khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). “Harus terus berinovasi. Karena dengan zaman serba teknologi, inovasi pelayanan sangat dibutuhkan,” jelasnya. (sid/rud) Editor : Jawanto Arifin