Tak ayal, beberapa warga yang mengetahui kondisi itu langsung bertanya-tanya. Apakah Sentra Produk Unggulan atau Bangkodir tersebut telah berubah fungsi?
Seperti yang disampaikan Soleh, warga Pogar, Kecamatan Bangil. Ia menduga, Bangkodir telah beralih fungsi. Bukan lagi jadi tempat pemasaran bagi produk UKM-IKM. Tetapi, jadi sarana parkir kendaraan barang. “Apa sudah berubah fungsi menjadi kargo ya?” tanyanya polos.
Menurutnya, pemerintah daerah harusnya lebih serius mengelola keberadaan Bangkodir. Supaya, fungsi kawasan setempat bisa sesuai dengan yang direncanakan.
Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan Diano Vela Fery Santoso menegaskan, keberadaan truk di halaman Bangkodir adalah ilegal. Karena, fungsi Bangkodir masih sama seperti sebelumnya. Untuk masyarakat dan pelaku UKM ataupun IKM. “Bukan untuk terminal kargo. Jadi, kami tidak memberi izin untuk dijadikan parkiran truk,” sampainya.
Karena itu, penertiban bakal dilakukan. Namun, pihaknya saat ini masih memberikan toleransi. Sembari mengambil sisi positif.
“Nantinya pasti akan kami tertibkan. Tapi, sementara ini, kami toleransi. Karena barangkali, sopir truk tersebut parkir sembari membeli makan di kawasan setempat. Jadi, pelaku kuliner di kawasan Bangkodir masih bisa mendapatkan berkah,” bebernya. (one/hn) Editor : Jawanto Arifin