Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Civic Tertabrak KA Komuter di Perlintasan tanpa Palang Beji, 4 Tewas

Muhammad Fahmi • Selasa, 16 November 2021 | 02:56 WIB
RINGSEK PARAH: Kondisi mobil Honda Civic yang ringsek parah usai tertabrak KA Komuter di perlintasan tanpa palang Beji, depan Yonkav. (Iwan Andrik/ Radar Bromo)
RINGSEK PARAH: Kondisi mobil Honda Civic yang ringsek parah usai tertabrak KA Komuter di perlintasan tanpa palang Beji, depan Yonkav. (Iwan Andrik/ Radar Bromo)
BEJI, Radar Bromo–Perlintasan kereta api (KA) tanpa palang pintu di depan Yonkav, Beji, Kabupaten Pasuruan kembali menelan korban. Empat remaja pelajar, meninggal dunia usai diseruduk kereta komuter jurusan Pasuruan-Surabaya, Minggu malam (14/11).

Insiden itu menimpa ke empat korban, setelah mereka dikabarkan hendak pulang dari cangkrukan. Rencananya, para korban hendak mengantar salah satu rekannya di Beji.

Namun, nahas menghampiri. Mobil Honda Civic nopol N 1511 WT yang mereka tumpangi, disasak kereta api nomor 686 komuter dari arah Pasuruan. Tiga korban meninggal di lokasi kejadian. Sementara, satu korban lain, meregangnyawa saat menjalani perawatan di RSUD Bangil.

Korban meninggal itu, diketahui bernama Muhammad Ifan Ammar Alif, 18, remaja asal Perum Pekoren Indah, Desa Pekoren, Kecamatan Rembang dan Gofal Mahendra, 19, warga Pekoren, Kecamatan Rembang. Serta, dua rekannya yang lain, yakni Novita Yanti, 18, warga Desa Kedungboto, Kecamatan Beji dan Risma Nuroniyah, 19, warga Rodowo, Desa/Kecamatan Beji.

Informasi yang diperoleh Jawa Pos Radar Bromo, insiden memilukan itu terjadi, sekitar pukul 21.34. Kabar yang berkembang, keempatnya baru saja menyelesaikan tugas kuliah dan nongkrong di wilayah Bangil. Rencananya, mereka pun hendak pulang, karena waktu sudah menginjak malam.

Pemilik kendaraan, Muhammad Ifan Ammar Alif, 18, remaja asal Perum Pekoren Indah, Desa Pekoren, Kecamatan Rembang tersebut, berniat mengantarkan teman-temannya ke rumah masing-masing. Ia memegang kemudi di bagian depan. Sementara, Gofal Mahendra, berada di sampingnya.

Dua rekannya yang lain, duduk di bagian belakang. Semula, semuanya berjalan lancar. Tidak ada hambatan. Hingga mereka masuk di wilayah Beji. Rencananya, Ifan-sapaannya hendak mengantarkan Risma Noriyah terlebih dahulu ke rumahnya di Barowo, Desa/Kecamatan Beji.

Untuk menuju ke Barowo, mereka harus menuju selatan dan melewati rel KA tanpa palang pintu di Yonkav Beji. Diduga, Ifan kurang waspada saat mengemudi. Buktinya, ketika hendak menyeberang di perlintasan KA, ia tak memperhatikan adanya kereta yang mau lewat.



Dengan santai ia berusaha untuk melewati perlintasan KA itu. Namun, sampai ditengah, tiba-tiba muncul kereta komuter yang dimarsinisi oleh Dwi Arliansyah. Kereta yang melaju dari arah Pasuruan tersebut, langsung menghantam mobil warna putih korban.

Bruakkk…mobil pun terseret kereta hingga akhirnya terpental terpental beberapa meter dari lokasi kejadian. Akibatnya, bodi mobil ringsek parah. Sementara, para penumpang dan pengemudinya mengalami luka berat.

Ifan menderita luka robek dan memar pada bagian kepala belakangnya. Sedangkan Gofal Mahendra dan Novita Yanti, mengalami luka memar pada bagian kepala. Mereka bertiga meninggal dunia di lokasi kejadian. Dan dilarikan ke RS Bhayangkara Pusdik Brimob Watukosek, Kecamatan Gempol.

Sementara, Risma Nuroniyah, sempat selamat. Korban mengalami luka pada pergelangan tangan kirinya. Ia juga menderita memar pada pinggul dan luka robek pada pelipis kanan.

Risma dilarikan ke RSUD Bangil untuk mendapat pertolongan. Sayang, tim medis tak mampu menyelamatkan nyawanya. Ia meninggal dunia dalam perawatan.

Kanit Laka Satlantas Polres Pasuruan, IPDA Kunaefi menyampaikan, masih melakukan penyelidikan atas insiden tersebut. Namun, ia menduga, kejadian tersebut lantaran pengemudi mobil yang kurang waspada saat melintas di perlintasan KA tanpa palang pintu. Karena, saat hendak melintas di rel KA, pengendara seharusnya menengok kanan dan kiri.

Ini dilakukan untuk mengantisipasi. Adanya kereta yang  hendak melintas. Aturan tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 114 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Di mana, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti dan mendahulukan kereta api melintas.

“Kami masih dalami penyebab kecelakaan tersebut. Tapi, dugaan awal, karena pengemudi kendaraan, kurang hati-hati saat melintas di rel KA,” bebernya. (one/mie)

  Editor : Muhammad Fahmi
#kecelakaan ka #kecelakaan ka komuter #kecelakaan maut #perlintasan tanpa palang pintu