Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Musnahkan Ganja-Sabu-Pil hingga Miras, Banyaknya Segini

Fandi Armanto • Jumat, 30 April 2021 | 11:55 WIB
BARANG BUKTI: Pemusnahan ganja, sabu-sabu dan pil yang digelar di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. (Foto: Iwan Andrik/Jawa Pos Radar Bromo)
BARANG BUKTI: Pemusnahan ganja, sabu-sabu dan pil yang digelar di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. (Foto: Iwan Andrik/Jawa Pos Radar Bromo)
BANGIL, Radar Bromo- Barang-barang laknat hangus oleh api, Kamis (29/4). Berkilo-kilogram daun ganja dan sabu-sabu. Ratusan butir pil koplo dan botol minuman keras dibakar habis di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Semuanya bukti kejahatan.

Kejari memusnahkan benda-benda terlarang itu setelah perkaranya inkracht di pengadilan. Total ada 2.274 gram ganja dan 3.588,487 gram sabu-sabu. Selain itu, 955 butir pil koplo, 783 botol miras, 1.228.590 batang rokok ilegal, dan 35 buah handphone. Ganja, sabu-sabu, pil koplo, dan sebagainya dibakar habis. Ada pun ratusan botol miras dimusnahkan dengan cara dilindas selender.

Kajari Kabupaten Pasuruan, Rhamdanu Dwiyantoro ikut membakar barang-barang haram tersebut. Api terlihat membara. Barang-barang, seperti rokok dan ganja seakan menjadi bahan bakar pemusnahan.

Photo
Photo
KHOMER: Selain narkoba, ada juga minuman keras yang ikut dimusnahkan. (Foto: IWan Andrik/Jawa Pos Radar Bromo)

Begitu pula ketika selender meremukkan botol-botol minuman keras. Suara pecah terdengar beruntun di atas paving. Kressshhhh. Satu per satu botol remuk. Pecah berkeping-keping. Bau alkohol menyengat.

Rhamdanu menjelaskan, semua barang bukti yang dimusnahkan terkait dengan 5 perkara tindak pidana khusus serta 94 perkara tindak pidana umum. Semuanya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Perlu dimusnahkan.

”Pemusanahan ini merupakan salah satu tugas jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan,” ujarnya. Pemusnahan dijalankan tetap berdasar keputusan pengadilan. Dengan dilenyapkan, barang bukti tersebut tidak bisa disalahgunakan. (one/far) Editor : Fandi Armanto
#musnahkan barang bukti #kejaksaan negeri kabupaten pasuruan #barang bukti narkoba