Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Nilai Banyak Masalah, Ubah Perda Pemdes

Fandi Armanto • Jumat, 23 April 2021 | 16:07 WIB
DIBAHAS: Suasana rapat parpurna di kantor DPRD Kabupaten Pasuruan di Raci, Bangil, Kamis (22/4) siang. (Foto : Iwan Andrik/Jawa Pos Radar Bromo)
DIBAHAS: Suasana rapat parpurna di kantor DPRD Kabupaten Pasuruan di Raci, Bangil, Kamis (22/4) siang. (Foto : Iwan Andrik/Jawa Pos Radar Bromo)
BANGIL, Radar Bromo – Raperda perubahan ketiga tentang pemerintah desa, disepakati legislatif untuk dibahas. Kesepakatan itu ditandai dengan persetujuan DPRD Kabupaten Pasuruan dalam sidang paripurna Kamis (22/4).

Perwakilan tujuh fraksi yang hadir sepaham agar Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemdes dibahas. Meski dalam rapat paripurna sebelumnya sempat terjadi interupsi. Lantaran dinilai usulan raperda itu tidak sesuai tatib.

Salah satunya datang dari Arifin, bendahara Fraksi PDI Perjuangan yang juga merupakan anggota Bapemperda. Menurutnya, tahapan pilkades serentak mulai dilakukan Juni 2021. Sementara, raperda perubahan ini baru dibahas April 2021. Dengan waktu yang pendek ini, pihaknya ragu raperda bisa selesai dibahas tepat waktu.

“Apa nantinya tidak menjadi blunder kalau sampai terlambat. Makanya, masalah waktu ini mohon diperhatikan,” timpal Arifin.

Ia juga menyinggung tidak adanya aturan tentang membaca kitab suci sesuai agama yang dianut calon dalam usulan raperda. Serta beberapa persoalan lainnya.

Sebelum disetujui anggota legislatif, pihak pengusul memaparkan dasar krusial perlunya raperda perubahan tersebut. Juru Bicara Pengusul dari Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Eko Suryono menguraikan, usulan tersebut berkaca pada pilkades serentak tahun 2019.

Saat itu, ada 243 desa yang menggelar pilkades. Dari jumlah itu, beberapa persoalan muncul. Misalnya, ada beberapa desa yang harus diisi Pj lantaran calon kades di desa setempat tidak lolos tes akademis.

“Makanya, kami mengusulkan agar desa yang memiliki calon 2 sampai 5 orang bisa diluluskan tanpa harus tes akademis. Selama persyaratan administrasi memenuhi. Tentu tidak mengurangi kualitas dan menjunjung tinggi kearifan lokal. Kami juga mendorong agar lulusan ponpes setingkat SMP bisa mencalonkan diri sebagai kepala desa,” urai Eko.

Paparan pengusul tersebut, memunculkan respons dari masing-masing fraksi. Seperti fraksi PKB yang disampaikan Rudi Hartono selaku juru bicara.

Ia memandang, usulan perubahan raperda tersebut memiliki kesesuaian dengan regulasi di atasnya. Karena itu, ia merekomendasikan raperda tersebut layak dibahas.

Hal senada disampaikan juru bicara PDI PerjuanganAbu Bakar. Menurut Bang Ayub –sapaannya–, ia sangat mendukung perubahan raperda tersebut. Ia juga mengapresiasi langkah Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan untuk membahas raperda tersebut.

Juru Bicara Fraksi Gerindra Fauzi mendukung dan menyarankan agar perubahan perda tersebut tidak sampai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Selain itu, ia juga mendorong agar perubahan raperda yang ada sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Dan yang tak kalah pentingnya, perda yang dibuat merujuk pada kebijakan-kebijakan yang didasarkan oleh pemerintah daerah.

“Pada prinsipnya, kami menyarankan agar ijazah-ijazah dari pondok pesantren yang setara dengan SMP harus bisa mengikuti proses pilkades. Kami juga menyarankan agar calon dua sampai 5 orang otomatis harus lolos. Supaya tidak terjadi permasalahan ke depan, apabila terjadi banyak calon yang tidak lolos,” saran dia.

Usai ketujuh fraksi memaparkan pandangan umumnya, paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Rusdi Sutejo diakhiri dengan kesepakatan. Di mana, raperda tersebut sepakat untuk dibahas.

“Masukan dan instrupsi dalam paripurna, kami rasa tidak perlu ditanggapi di sini ya. Karena bisa dibahas lebih lanjut di tingkat pansus,” bebernya. (one/hn) Editor : Fandi Armanto
#DIBAHAS: Suasana rapat parpurna di kantor DPRD Kabupaten Pasuruan di Raci #Kamis (22/4) siang. (Foto : Iwan Andrik/Jawa Pos Radar Bromo) #bangil