Kebijakan itu dikeluarkan untuk memutus mata rantai Covid-19 di wilayah setempat. Sebab, saat ini pandemi Covid-19 masih belum berlalu.
“Untuk lomba-lomba utamanya yang bisa menimbulkan sentuhan langsung, seperti pertandingan sepak bola, panjat pinang, dan sebagainya, sebaiknya ditahan dulu. Tidak usah dilakukan,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan Anang Saiful Wijaya.
Namun, Sekda mengatakan, perayaan yang sifatnya masih bisa dilakukan dengan menerapkan physical distancing masih boleh dilakukan. Misalnya tasyakuran yang kerap diadakan di malam kemerdekaan.
Namun, dijelaskan tetap harus memperhatikan keamanan bersama. Termasuk pentas seni yang tetap mengutamakan keamanan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dikeluarkan Pemkab pasuruan.
“Pentas seni masih boleh, tapi tetap protokol kesehatan yang ketat. Ada tempat duduk yang berjarak, seniman juga wajib masker dan semuanya mengikuti SOP yang sudah dikeluarkan pemkab,” ujarnya.
Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf juga mengatakan, untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI, Pemkab Pasuruan masih memperbolehkan perayaan dilakukan. Namun, tetap secara sederhana. Kegiatan yang bisa dilakukan untuk menyemarakkan seperti pemasangan umbul-umbul, menghias gapura, pengibaran bendera merah putih tetap dilakukan.
“Untuk tasyakuran masih boleh dilakukan, namun tetap menjaga protokol kesehatan sebaik-baiknya. Tapi, tetap dengan sederhana,” ujarnya.
Sedangkan terkait upacara bendera, nantinya Pemkab Pasuruan tetap melaksanakan sesuai kebijakan dari Pusat. Yaitu dengan skala kecil dan juga dilakukan dengan virtual. “Nantinya upacara akan dilaksanakan di pendapa tidak di alun-alun, tapi dengan skala kecil. Dan pengibar bendera juga hanya 3 orang saja tidak ada pasukan seperti tahun sebelumnya,” jelasnya. (eka/mie) Editor : Jawanto Arifin