Dua pasar daerah yang mulai menerapkan e-retribusi itu adalah Pasar Purwosari dan Pasar Sukorejo. Sebelumnya, penerapan e-retribusi sudah dilakukan di Pasar Warungdowo dan Pasar Nguling.
Kabid Pengelolaan Pasar Disperindag Kabupaten Pasuruan Gatot Sutanto mengatakan, penerapan e-retribusi memiliki banyak manfaat. Selain agar ada transparansi dan mempercepat pelaporan retribusi pedagang di pasar daerah, penarikan juga dilakukan dengan membayar melalui Electronic Data Capture (EDC) melalui petugas perbankan yang keliling.
Pedagang juga bisa memilih untuk membayar harian atau langsung bulanan. Pasar yang bisa diterapkan e-retribusi adalah pasar yang sudah direvitalisasi. Ini, lantaran lokasi sudah tertata.
Selain itu, data retribusi sudah fix untuk nama, jenis dagangan, luas kios yang mempengaruhi jumlah retribusi, dan tidak ada perubahan.
“Sehingga, total saat ini sudah 4 pasar daerah yang sudah diterapkan penarikan e-retribusi,” ujar Gatot. Usai menerapkan e-retribusi di 4 pasar daerah, pemkab menargetkan bisa menerapkannya secara bertahap di 14 pasar daerah lainnya. (eka/mie) Editor : Jawanto Arifin