Dari hearing itu, beberapa rekomendasi dikeluarkan. Bila tidak dijalankan, dewan mempersilakan warga untuk melakukan penutupan jalan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Kasiman menyampaikan, ada tiga rekomendasi yang dikeluarkan legislatif terkait persoalan pemanfaatan tanah kas desa di wilayah setempat. Selain meminta agar pengembang melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan warga, juga meminta agar instansi terkait memfasilitasi proses perizinan yang ada.
Sebab, pengembang perumahan di wilayah Pilangsari, Desa/Kecamatan Beji, itu masih belum memiliki perizinan yang lengkap seutuhnya. Seperti izin amdal lalin yang hingga kini belum dikantongi.
“Kami minta agar pengembang melakukan MoU secara auntentik dan resmi. Kami juga minta agar instansi terkait, seperti DPMPT Kabupaten Pasuruan untuk memfasilitasi proses perizinan,” beber dia.
Ia menambahkan, setidaknya perundingan dengan warga itu bisa dilakukan setidaknya sebulan. Bila tidak, ia juga merekomendasikan kalau warga berhak melakukan penutupan aset desa atau yang disebut aset dusun oleh warga Pilangsari.
Sehingga, pihak pengembang harus mencari alternatif jalan lain. Tidak menggunakan jalan yang merupakan aset desa. “Kalau tidak mampu, silakan warga melakukan penutupan. Dan kami minta, agar pihak pengembang membuat jalan tersendiri,” sampainya.
Polemik soal perumahan PT Dewe Residence di Pilangsari itu, bermula dari pemanfaatan aset dusun di wilayah setempat. Aset tersebut berupa tanah ukuran 8x20 meter persegi. Tanah itulah yang digunakan pihak pengembang untuk keluar masuk warga perumahan serta alat berat.
Warga mengeluhkan lantaran tidak ada kompensasi yang nyata. Padahal, aset dusun itu dinilai penting, ketika ada kegiatan, seperti Agustusan. Karena dimanfaatkan untuk lahan kegiatan. Bahkan, akibat lalu lalang kendaraan berat, membuat rumah warga diklaim retak-retak.
Legal PT Dewe Residence Agus Halim menyampaikan, sosialisasi sempat dilakukan. Sejumlah permintaan warga hampir dipenuhi. Seperti permintaan kursi-kursi yang diminta, sebenarnya sudah disiapkan, tapi belum diserahkan karena kasun di wilayah setempat mundur. Selain itu, ada tanah dua kavling yang sudah disiapkan tapi belum diserahkan.
“Sementara untuk yang lain, seperti foodland ataupun futsal, belum bisa kami realisasikan karena menunggu hunian perumahan capai 50 persen. Sekarang kan belum,” bebernya.
Ia menambahkan, akan mematuhi rekomendasi itu. Pihaknya juga berusaha untuk membuat jalur lain. Namun, masih tahap negosiasi dengan pemilik tanah ataupun bangunan untuk bisa dibeli.
“Yang disebut aset dusun itu, sebenarnya sudah berupa jalan. banyak warga yang melintasinya. Dan kami pun, sebenarnya sedang berusaha untuk membuat jalan lain. Tapi, masih tahap negosiasi,” tuturnya. (one/mie) Editor : Jawanto Arifin