Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Ini Rekom Dewan soal Polemik PT Dewe Residence dengan Warga Beji

Jawanto Arifin • Kamis, 14 Mei 2020 | 15:20 WIB
Photo
Photo
BANGIL, Radar Bromo - Tak kunjung tuntasnya polemik pemanfaatan aset Dusun Pilangsari, Desa/Kecamatan Beji, oleh pengembang perumahan PT Dewe Residence dengan warga, jadi sorotan dewan. Selasa petang (12/5), wakil rakyat ini mengundang pihak-pihak terkait untuk penyelesaian.

Dari hearing itu, beberapa rekomendasi dikeluarkan. Bila tidak dijalankan, dewan mempersilakan warga untuk melakukan penutupan jalan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Kasiman menyampaikan, ada tiga rekomendasi yang dikeluarkan legislatif terkait persoalan pemanfaatan tanah kas desa di wilayah setempat. Selain meminta agar pengembang melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan warga, juga meminta agar instansi terkait memfasilitasi proses perizinan yang ada.

Sebab, pengembang perumahan di wilayah Pilangsari, Desa/Kecamatan Beji, itu masih belum memiliki perizinan yang lengkap seutuhnya. Seperti izin amdal lalin yang hingga kini belum dikantongi.

“Kami minta agar pengembang melakukan MoU secara auntentik dan resmi. Kami juga minta agar instansi terkait, seperti DPMPT Kabupaten Pasuruan untuk memfasilitasi proses perizinan,” beber dia.

Ia menambahkan, setidaknya perundingan dengan warga itu bisa dilakukan setidaknya sebulan. Bila tidak, ia juga merekomendasikan kalau warga berhak melakukan penutupan aset desa atau yang disebut aset dusun oleh warga Pilangsari.

Sehingga, pihak pengembang harus mencari alternatif jalan lain. Tidak menggunakan jalan yang merupakan aset desa. “Kalau tidak mampu, silakan warga melakukan penutupan. Dan kami minta, agar pihak pengembang membuat jalan tersendiri,” sampainya.

Polemik soal perumahan PT Dewe Residence di Pilangsari itu, bermula dari pemanfaatan aset dusun di wilayah setempat. Aset tersebut berupa tanah ukuran 8x20 meter persegi. Tanah itulah yang digunakan pihak pengembang untuk keluar masuk warga perumahan serta alat berat.

Warga mengeluhkan lantaran tidak ada kompensasi yang nyata. Padahal, aset dusun itu dinilai penting, ketika ada kegiatan, seperti Agustusan. Karena dimanfaatkan untuk lahan kegiatan. Bahkan, akibat lalu lalang kendaraan berat, membuat rumah warga diklaim retak-retak.

Legal PT Dewe Residence Agus Halim menyampaikan, sosialisasi sempat dilakukan. Sejumlah permintaan warga hampir dipenuhi. Seperti permintaan kursi-kursi yang diminta, sebenarnya sudah disiapkan, tapi belum diserahkan karena kasun di wilayah setempat mundur. Selain itu, ada tanah dua kavling yang sudah disiapkan tapi belum diserahkan.

“Sementara untuk yang lain, seperti foodland ataupun futsal, belum bisa kami realisasikan karena menunggu hunian perumahan capai 50 persen. Sekarang kan belum,” bebernya.

Ia menambahkan, akan mematuhi rekomendasi itu. Pihaknya juga berusaha untuk membuat jalur lain. Namun, masih tahap negosiasi dengan pemilik tanah ataupun bangunan untuk bisa dibeli.

“Yang disebut aset dusun itu, sebenarnya sudah berupa jalan. banyak warga yang melintasinya. Dan kami pun, sebenarnya sedang berusaha untuk membuat jalan lain. Tapi, masih tahap negosiasi,” tuturnya. (one/mie) Editor : Jawanto Arifin
#dprd kabupaten pasuruan #pemdes beji #aset desa #PT Dewe Residence