Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan Nurul Huda, mengatakan ada enam kursi kepala desa yang diisi penjabat (PJ) kepala desa. Keenamnya harus ditanggalkan kepala desa definitif karena berbagai hal. Selain tersangkut kasus korupsi, ada juga yang meninggal dunia. “Ada enam kursi kepala desa yang lowong dan sekarang diisi Pj,” ujarnya.
Enam desa itu tersebar di sejumlah kecamatan. Di antaranya, Desa Legowok, Kecamatan Pohjentrek; Desa Semare, Kecamatan Kraton; Desa Triwung dan Rebalas, Kecamatan Grati; Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi; serta Desa Sibon, Kecamatan Parepan. Untuk mengisi kekosongan kursi kepala desa definitif, seharusnya kegiatan PAW dilangsungkan tahun ini.
Namun, hal itu batal dilakukan karena pemerintah pusat menginstruksikan tidak menyelenggarakan pilkades ataupun PAW. “Memang tidak bersamaan. Tapi, yang jelas keenam desa itu melaksanakan PAW tahun ini. Seperti di Desa Legowok, yang seharusnya dilaksanakan bulan Mei. Karena ada regulasi dari Pemerintah Pusat, ditunda,” jelasnya.
Nurul mengaku belum mengetahui penundaan ini sampai kapan. Pihaknya juga masih membuat surat edaran yang akan disampaikan masing-masing desa yang hendak menyelenggarakan PAW melalui pemerintah kecamatan. “Meski begitu, kursi kepala desa di enam pemerintah desa itu tidak lowong total. Karena masih ada Pj yang bertugas memberikan pelayanan,” ujarnya. (one/rud) Editor : Jawanto Arifin