Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Bawa Kantong Berisi SS, Kurir asal Gununggangsir Beji Ditangkap

Jawanto Arifin • Jumat, 9 Agustus 2019 | 16:09 WIB
Photo
Photo
BANGIL, Radar Bromo - Jangan pernah berurusan dengan narkoba, bila tak ingin berurusan dengan hukum. Bila tidak, bisa bernasib seperti Akhmad Fatkhur Rohman, 23. Warga Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, itu kini harus meringkuk di penjara. Ia ditangkap setelah diketahui membawa kantong plastik berisi narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan tersebut berlangsung Sabtu (3/8) malam. KBO Satreskoba Polres Pasuruan Iptu Agus Purnomo menyampaikan, tersangka ditangkap di sebuah rumah yang ada di Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, sekitar pukul 20.30. Penangkapan tersebut berawal saat tersangka menerima order pengiriman barang, sabu-sabu.

Ia pun bergegas ke lokasi untuk mengantar barang haram tersebut. Dari mengantar sabu-sabu itulah, buruh pabrik di wilayah Beji ini bisa menambah penghasilan. “Ia kemudian berangkat ke Pogar untuk mengantar barang,” sampainya.

Namun, bukannya keuntungan yang didapatkan, justru polisi yang akhirnya menangkapnya. Ia ditangkap di sebuah rumah yang ada di Pogar saat hendak mengirim barang.

Polisi berhasil menangkap tersangka setelah mendapat informasi kalau akan ada transaksi di wilayah setempat. “Ada informasi. Kami kemudian bergerak mendatangi lokasi,” imbuhnya.

Fatkhur Rohman tak bisa berkelit saat diciduk petugas. Sebab, dari tangannya, polisi berhasil mengamankan sejumlah bukti. Salah satunya, sabu-sabu seberat 0,34 gram.

Selain mengamankan SS, petugas juga mengamankan handphone merek Samsung yang biasanya digunakan pelaku untuk transaksi. “Begitu kami temukan barang bukti, tersangka kami bawa ke Mapolres Pasuruan,” terangnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku sudah menjadi kurir SS beberapa bulan terakhir. Ia beralasan, jadi kurir itu dilakoninya demi bisa mendapatkan tambahan penghasilan agar bisa untuk makan dan senang-senang.

Kini, gara-gara itu semua, ia hanya bisa menyesali perbuatannya. Tersangka disangkakan melanggar pasal 114 jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, 10 tahun penjara. (one/mie) Editor : Jawanto Arifin
#kurir sabu #polres pasuruan #narkoba