Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Nyamar jadi Pembeli, Polisi Bekuk Pengedar Pil Koplo asal Parerejo

Jawanto Arifin • Senin, 25 Februari 2019 | 15:00 WIB
Photo
Photo
BANGIL - Gara-gara tanpa izin berjualan sediaan farmasi, Sholihan, 22, warga Sembung, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, dibekuk polisi. Selasa (19/2) malam, Sholihan berhasil dibekuk setelah dijebak anggota Satreskoba Polres Pasuruan.

Ada informasi tersangka sering mengedarkan pil Y. Atas informasi itu anggota menyelidikinya, ujar Kasatreskoba Polres Pasuruan AKP Nanang Sugiyono.

Penyelidikan dilakukan dengan jalan menjebak tersangka. Petugas yang sudah mengantongi identitas tersangka, berpura-pura menjadi pembeli pil Y. Hingga kesepakatan terjalin dan mereka bertemu di parkiran Taman Dayu Pandaan. “Kami menangkapnya sekitar pukul 21.00. Beberapa barang bukti berhasil kami temukan,” ujarnya.

Barang bukti yang dimaksud berupa pil koplo sebanyak 128 butir. Pil itu dibungkus dalam gerenjeng rokok. Petugas juga mengamankan handphone dan bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat pil koplo.

Bersama barang buktinya, tersangka digelandang ke Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan. Nanang mengatakan, Sholihan disangka melanggar pasal 197 subsider pasal 196 UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (one/rud/fun) Editor : Jawanto Arifin
#bekuk pengedar pil koplo #satreskoba #polres pasuruan