Kepala KPPBC TMP A Pasuruan Sugeng Harianto melalui Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Edi Budi Santoso mengatakan, sejak Oktober 2018, semua jenis rokok elektrik juga mulai dikenakan cukai.
“Sebenarnya pemberlakuannya mulai Juli 2018, tapi karena masih dibutuhkan sosialisasi, sehingga diberlakukan mulai Oktober, vape wajib dengan cukai,” ujar Sugeng.
Sebelumnya, vape memang dijual bebas tanpa cukai. Karena dinilai ada kandungan ekstrak dari hasil penyulingan tembakau lainnya, sehingga diharuskan dikenakan cukai. Setelah dikenakan cukai dengan besaran 57 persen, harga jual vape meningkat hingga 57 persen.
Meski baru berjalan 3 bulan sampai akhir tahun, Edi mengatakan, dari Kantor Bea Cukai Pasuruan belum menemukan vape tanpa cukai. Sebab, sejauh ini di Pasuruan masih toko-toko tertentu yang menjual vape.
“Dari data kami, ada 8 toko yang tercatat menjual vape di Kota dan Kabupaten Pasuruan. Dari pantauan kami, mereka tertib menjual vape dengan cukai setelah diberlakukan aturan,” ujarnya.
Selain itu, di Pasuruan tidak ada pembuat vape atau pabriknya. Adanya hanya toko yang menjual vape. Namun, Kantor Bea Cukai tetap akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap peredaran vape.
“Sampai akhir tahun 2018, untuk vape ilegal masih belum ditemukan atau dirazia di Pasuruan,” ujar Edi. (eka/rud) Editor : Jawanto Arifin