Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Dewa Putu mengungkapkan, truk boks berisi makanan beku itu diamankan Rabu malam (26/12) sekitar pukul 22.00. Petugas berhasil mengamankan truk boks tersebut setelah mendapatkan informasi dari warga.
Berbekal informasi itulah, petugas melakukan penyelidikan. Hingga kemudian, petugas melakukan penghadangan truk yang dikemudikan A, warga Gempol tersebut saat melintas di jalan Bandeng, Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil, sisi timur pegadaian.
"Setelah mendapati truk tersebut, kami melakukan penggeledahan," kata Dewa-sapaannya.
Sebanyak 4.500 makanan beku berbagai jenis ditemukan. Seperti sempol, bakso dan berbagai makanan frozen lainnya. Nilainya, mencapai Rp 31 juta.
Barang-barang tersebut diperoleh dari Sidoarjo. Selanjutnya, akan didistribusikan ke wilayah Pasuruan hingga Probolinggo. Yang menjadi perhatian pula, makanan dengan total 33 jenis itu, dipasarkan kepada penjaja makanan di beberapa sekolah dasar.
"Setelah kami minta surat izin edarnya, saksi tidak bisa menunjukkan. Dari situlah, kami kemudian mengamankan barang-barang tersebut," terang Dewa.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, barang tersebut merupakan milik NV, 37, warga Desa Legok, Kecamatan Gempol. NV disangkakan melanggar pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1), UU RI No 18 Tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda Rp 4 miliar.
Dewa menambahkan, masih mendalami perkara tersebut. Karena status NV masih sebatas saksi. Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan BPPOM untuk menggali kemungkinan adanya pelanggaran pangan yang dilakukan pihak lain.
"Sekarang masih kami dalami. Makanan tersebut sesuai standar BPPOM atau tidak. Artinya ada kandungan berbahayanya atau tidak. Bila ada, produsennya juga bisa kami jerat," pungkasnya. (one/fun) Editor : Jawanto Arifin