Daryono sendiri mengaku, baru berkenalan dengan kekasihnya yang merupakan warga Purwosari itu pada 2017 lalu. Awalnya, korban berkunjung ke rumah temannya yang ada di Ambal-ambil, Kecamatan Kejayan. Di situlah, perempuan yang tak tamat SMP ini, bertemu dengan tersangka Daryono.
Dari pertemuan itu, mereka saling bertukar akun facebook (FB). Komunikasi keduanya pun semakin akrab terjalin. Tersangka melakukan pendekatan (PDKT) lewat FB. Sampai akhirnya, mereka resmi berpacaran pada September 2017.
Layaknya remaja yang pacaran pada umumnya, mereka sering bertemu. Usai pacaran, gaya pacaran keduanya pun kian kebablasan. Senin, 1 Januari 2018, pasangan ini merayakan momen tahun baru.
Tersangka Daryono mengajak korban jalan-jalan dan mencari makan. Tersangka kemudian membawa korban ke sebuah vila yang ada di wilayah Prigen, dengan mengendarai motor.
Saat itulah, tersangka melancarkan rayuan busuknya. Ia menjanjikan akan menikahi korban. “Tersangka mengajak korban, untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Korban merayu dengan janji akan menikahinya,” ujar AKP Budi Santoso, Kasatreskrim Polres Pasuruan.
Aksi nakal itu, tak hanya dilakukan sekali. Tersangka melancarkan ulah tak patutnya, sebanyak tiga kali. Hingga akhirnya korban hamil.
Kehamilan itupun, diketahui keluarga korban. Mereka menuntut pertanggungjawaban tersangka. Sayangnya, tersangka tak mau. “Karena merasa tidak terima, pihak keluarga korban kemudian melapor ke kami. Laporan itu dilakukan, saat korban sudah hamil delapan bulan, September 2018,” imbu Busan –sapaan akrab Budi Santoso-.
Kini, karena ulahnya itu, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana yang telah diubah dalam UU RI nomor 35 tahun 2014. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. (one/mie)
Editor : Muhammad Fahmi