Dalam pertemuan tersebut, dewan meminta agar perusahaan benar-benar konsisten untuk menjalankan sanksi dijatuhkan. Bila hingga batas masa tenggang pencemaran sungai tetap berlangsung, legislatif tak segan-segan untuk merekomendasikan penutupan ataupun pembekuan perizinan perusahaan tersebut.
Lima perusahaan itu di antaranya PT Mega Marine Priede, PT Baramuda Bahari, PT Universal Jasa Kemas, PT Marine Cipta Agung, dan PT Wonokoyo.
Menurut Human Resources Department (HRD) PT Mega Marine Pride Dwi Andrianto, perusahaannya tengah melakukan pembenahan terhadap IPAL yang ada di perusahaannya. Ada beberapa rekomendasi yang diberikan DLH. Salah satunya dengan membangun tempat IPAL baru untuk menambah kapasitas penampungan limbah.
“Kami jalankan rekomendasi DLH dan lakukan pembenahan. Kami upayakan menambah kapasitas dengan membangun IPAL tambahan,” kata Andrianto.
Sementara itu, HRD PT Wonokoyo Subagio menguraikan, perusahaannya ingin taat terhadap aturan. Pihaknya tak memungkiri kalau perusahaannya membuang limbah di sungai. Namun, mereka berdalih jika limbah yang dibuang itu adalah bekas pencucian kaki karyawan yang dialirkan ke sawah.
“Kebetulan, ada permintaan dari petani untuk pengairan sawah melalui perusahaan kami. Tapi, sekarang sudah kami tutup dan tidak lagi mengalirkan air pencucian kaki karyawan itu ke sawah,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kalau semua temuan oleh DLH di perusahaannya tengah ditangani. Meski belum 100 persen karena masih ada yang dalam proses. Seperti untuk limbah domestik atau limbah WC.
“Kami baru tahu kalau limbah WC atau limbah domestik itu harus dikelola melalui IPAL. Sekarang, kami masih pengadaan pipa untuk mendistribusikan ke IPAL yang kami miliki. Kebetulan jaraknya jauh, sekitar 200 meter,” bebernya.
Terkait limbah B3, pihaknya menegaskan kalau pihak perusahaan tidak mengelolanya sendiri. Tetapi, menampungnya untuk kemudian diserahkan ke pihak ketiga yang khusus menangani limbah B3.
Penjelasan pihak perusahaan tersebut, tak serta merta membuat warga dan pemerhati lingkungan puas. Menurut Abdul Mukarom, salah satu warga Gununggangsir, Kecamatan Beji, sudah 10 tahun lamanya sungai di tempatnya tercemar limbah.
Bau menyengat sering tercium hingga membuat ikan tidak bisa hidup. “Kalaupun hidup, hanya ikan pembersih kaca yang bertahan,” bebernya. Pihaknya menambahkan, pencemaran masih kerap terjadi. Terutama, saat Lebaran di mana air sungai berwarna merah. Warga berharap agar perusahaan benar-benar tak membuang limbah.
Bila tidak, pihaknya akan beraksi untuk menutup gorong-gorong perusahaan. “Kami butuh deadline. Kapan perusahaan akan benar-benar merampungkannya. Bila tidak, kami siap akan bertindak,” akunya.
Salah satu aktivis lingkungan asal Kedungringin, Kecamatan Beji, Najib Setiawan mengaku, limbah yang ditimbulkan perusahaan benar-benar meracuni warga setempat. Pasalnya, limbah yang mengaliri sungai Wrati berdampak terhadap kesehatan warga. Selain menyuburkan enceng gondok, limbah setempat juga menyebabkan gatal-gatal.
Kepala DLH Kabupaten Pasuruan Muchaimin menuturkan, deadline atas sanksi yang diberikan itu adalah 31 Desember. Masing-masing perusahaan harus benar-benar memperbaiki IPAL-nya.
“Kami berharap masing-masing perusahaan benar-benar komitmen untuk memperbaiki IPAL dan sanksi-sanksi yang kami berikan. Jangan sampai laporan bagus, ternyata di lapangan tidak bagus,” urainya.
Anggota Komisi III DPRD Samsul Hidayat memandang, biaya untuk pembuatan IPAL sangat besar. Karenanya, banyak perusahaan yang memilih untuk membuang limbah di sungai. Pihaknya pun memandang perlu adanya pembentukan pansus. Hal ini untuk menyelidiki perusakan lingkungan yang dilakukan perusahaan.
“Kalau perlu, kami akan bentuk pansus terkait perusakan lingkungan yang dilakukan perusahaan,” tandasnya. Samsul mengaku, sikap tersebut bukan berarti pihaknya tidak ramah terhadap investasi. Ia meyakinkan, kalau investasi yang ditanamkan memunculkan masalah, untuk apa direalisasikan.
“Memang kami sangat senang investasi masuk. Tapi, kalau ujung-ujungnya malah merusak lingkungan, lebih baik tidak usah kerja. Biar kami cari cara untuk memberdayakan masyarakat ketimbang memicu penyakit,” sambungnya.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Rohani Siswanto mendesak agar perusahaan benar-benar menjalankan tugas pemerintah. Bila hingga berakhirnya masa tenggang pencemaran masih terjadi, pihaknya akan merekomendasikan atas pembekuan izin perusahaan.
“Kami juga meminta agar DLH melakukan pengambilan sampel dua kali dalam sebulan di sungai. Selain itu, kami juga akan melakukan sidak. Tapi untuk sidak ini, tentunya akan kami rahasiakan waktunya,” pungkasnya.
Sementara itu, limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) berupa material sisa eksplorasi minyak, di halaman eks gudang ukir kayu, Dusun Kandangan Krajan, Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen. Menjadi atensi khusus Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan. Baik pengawasan, monitoring, sekaligus pemantauannya.
Jika sebelumnya instansinya telah melayangkan surat teguran pertama. Pekan ini disusul dengan surat teguran kedua, dilayangkan awal pekan. “Surat teguran keduanya sudah kami layangkan ke PT,” jelasnya. Untuk isi surat teguran keduanya, sama dengan teguran yang pertama. Sifatnya sekaligus juga paksaan pemerintah.
Merujuk pada pasal 53 dan 54 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Serta Permen Lingkungan Hidup 33/2009 tentang tata cara pemulihan lahan terkontaminasi.
Dalam hal ini DLH Kabupaten Pasuruan dalam surat teguran keduanya, memerintahkan melakukan penanggulangan dan pemulihan. Kemudian membuat tanggapan tertulis disertai dengan rencana tindak lanjutnya. Dan, surat teguran keduanya ditembuskan ke DLH Provinsi Jatim, Gakkum KLHK di Surabaya, serta Camat Prigen.
“Apabila belum ada upaya penanggulangan dan pemulihan lingkungannya, Termasuk mengevakuasi keluar limbah B3-nya. Akan kami tingkatkan dengan pemberian tindak pidana atau perdata sesuai dengan peraturan perundang–undangan,” ujarnya. (one/zal/fun) Editor : Fandi Armanto