Padahal, hari Sabtu merupakan hari libur bagi pegawai. Namun kenyataannya, pengesahan P-APBD tetap dilakukan.
Dari pantauan Jawa Pos Radar Bromo, pengesahan rancangan P-APBD menjadi P-APBD 2018 dimulai sekitar pukul 20.30. Kegiatan tersebut memang tidak diikuti oleh seluruh anggota dewan. Karena dari total 50 anggota dewan, tercatat “hanya” 39 anggota yang hadir.
Meski begitu, kegiatan tersebut tetap bisa dilaksanakan. Mengingat, jumlah anggota yang hadir sudah memenuhi kuorum.
Pengesahan P-APBD 2018 dilangsungkan setelah masing-masing komisi menyampaikan laporannya. Mereka pun menganggap, P-APBD 2018 layak untuk disahkan.
Dari pengesahan itu, pendapatan dan belanja daerah mengalami kenaikan. Untuk belanja, semula mencapai Rp 3,2 triliun. Setelah perubahan, ada kenaikan hingga total mencapai Rp 3,3 triliun.
Begitupun dengan pendapatan. Dari yang semula Rp 3,1 triliun menjadi total Rp 3,2 triliun. “Ada kenaikan belanja dan pendapatan daerah,” kata Sudiono Fauzan, ketua DPRD Kabupaten Pasuruan yang memimpin jalannya sidang paripurna Sabtu (29/9) malam.
Dion –sapaannya- menambahkan, hasil dari pengesahan itu nantinya akan dikirim ke Pemprov untuk dievaluasi. Waktunya kurang lebih sepekan.
Dion sendiri menyebut, pengesahan yang dilakukan hingga pukul 22.00, itu bukan tanpa alasan. Menurutnya, legislatif dan eksekutif mengejar target. Karena batas yang diberikan Permendagri paling tidak, rancangan P-APBD harus sudah selesai sebelum tiga bulan berakhirnya tahun anggaran.
“Artinya, September ini sudah harus selesai. Kalau tidak, berarti dianggap terlambat dari instruksi yang diberikan Permendagri,” sambungnya.
Bila terlambat, urainya, Pemkab dan DPRD Kabupaten Pasuruan dianggap tidak mematuhi kebijakan yang diberikan Permendagri. Meski tidak disebutkan sanksi yang ada, namun menurut Dion, Pemkab dan DPRD Kabupaten Pasuruan dianggap tidak serius dalam melaksanakan perencanaan.
“Memang sanksinya tidak tertuang. Tapi, dampak kemoloran, kami dianggap tidak serius dalam melakukan perencanaan. Karena itulah, pengesahan ini kami kebut,” bebernya.
Dikatakan Dion, awalnya paripurna akan dilakukan Jumat (28/9). Namun, lantaran pembahasan belum rampung, diundur Sabtu (29/9). Ia menegaskan, hari Sabtu bukanlah hari libur bagi legislatif.
“Kalau pegawai memang hari libur. Tapi kalau dewan, tidak. Bahkan, Minggu pun kalau ada sesuatu yang mendesak, bisa tidak libur,” tukasnya.
Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menambahkan, pengesahan pada Sabtu malam itu merupakan batas terakhir. Karena bila tidak, tentunya akan mengganggu proses pelaksanaan apa yang telah dianggarkan.
“Memang malam ini (Sabtu malam, Red.) terakhir. Kalau terlambat, tentunya akan mengganggu penyesuaian dalam pelaksanaan apa yang telah dianggarkan,” sampainya. (one/fun) Editor : Jawanto Arifin