Rabu pagi (5/9), sebagian pelaku ditunjukkan ke awak media. Mulai dari pelaku tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan, perjudian, narkoba dan sejumlah tindak kriminal lainnya.
Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono menguraikan, penangkapan pelaku kejahatan dan premanisme yang dilakukan anggotanya merupakan ungkap kasus dalam operasi cipta kondisi II Semeru 2018. Kegiatan tersebut dilangsungkan selama 15 hari. Terhitung sejak 20 Agustus hingga 3 September 2018.
Hasilnya, sebanyak 1.771 orang dijadikan tersangka. Ribuan orang dijadikan tersangka, dari 1.759 kasus yang ada. Mulai dari premanisme, curas, curat, perjudian dan berbagai kasus lainnya.
“Dalam operasi Cipkon II Semeru 2018, kami berhasil mengungkap 1.759 kasus. Di mana, ada ribuan orang yang dijadikan tersangka. Tidak semuanya ditahan. Karena sebagian ada yang diberikan pembinaan,” kata Raydian-sapaannya.
Kapolres menambahkan, hasil ungkap kasus itu, jajarannya juga mengamankan ratusan barang bukti. Seperti sebuah mobil, pedang, sarung, kartu domino, serta ratusan botol miras berbagai merek.
“Kami juga mengamankan sabu-sabu seberat 5,46 gram serta pil logo Y sebanyak 186 butir,” sambungnya.
Hasil ungkap ini, membuat Polres Pasuruan banjir penghargaan. Selain meraih peringkat satu tingkat Polda Jatim untuk pengungkapan perjudian, juga meraih peringkat satu untuk pengungkapan pencurian dengan kekerasan (Curas).
“Untuk Curat kami peringkat kedua. Sementara untuk pengungkapan narkoba, kami ada diperingkat ke empat. Sedangkan untuk curanmor, ada diperingkat lima se-Polda Jatim,” tuturnya.
Ia meyakinkan, ungkap kasus tersebut, tidak hanya berhenti di situ. Pihaknya meyakinkan, akan terus bekerja maksimal dalam memberangus tindak kejahatan di Kabupaten Pasuruan.
“Makanya kami minta doa dan dukungan dari masyarakat. Bila ada informasi berkaitan dengan kejahatan, bisa menghubungi kami,” pungkasnya. (one/fun)
Ops Cipkon II Semeru 2018 Mulai 20 Agustus sampai dengan 3 September 2018
Ungkap: 1.759 kasus
Tersangka: 1.771 orang
Jumlah Kasus yang Paling Banyak Diungkap Berdasarkan Jenis
Premanisme: 1.698 kasus/orang
Miras: 15 kasus dengan 15 tersangka
Prostitusi: 11 kasus/tersangka
Judi: 10 kasus dengan 14 orang
Narkoba: 9 kasus dengan 11 tersangka
Curat: 8 kasus dengan 11 tersangka
Curas: 5 Kasus dengan 6 tersangka
Pengeroyokan: 2 kasus dengan 3 tersangka
Penipuan: 1 kasus dengan 2 tersangka Editor : Jawanto Arifin