Kasatreskoba Polres Pasuruan AKP Nanang Sugiyono mengatakan, sudah tiga bulan tersangka menjadi “budak” sabu-sabu. Kebiasaannya mengonsumsi sabu-sabu tercium petugas yang kemudian menyelidikinya.
Tersangka pun dibekuk ketika hendak membeli donat di Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. “Setelah kami geledah, kami mendapatkan barang bukti yang menguatkan untuk menangkapnya,” ujar Nanang.
Barang bukti itu berupa sabu-sabu seberat 0,3 gram. Polisi juga mengamankan handphone dan sejumlah barang bukti lainnya. Bersama barang buktinya, tersangka digiring ke Mapolres Pasuruan. “Saat kami periksa, tersangka mengaku sudah kecanduan sabu-sabu selama tiga bulan. Sabu-sabu yang dibawanya itu rencananya untuk dikonsumsi sendiri,” ujar Nanang.
Kini, tersangka ditahan di Mapolres Pasuruan. Dia disangka melanggar pasal 112 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (one/fun) Editor : Jawanto Arifin