Ratusan miras diamankan, perkaranya pun kini masih dalam proses penyidikan. Kasatreskoba Polres Pasuruan AKP Budi Santoso menguraikan, razia miras itu dilangsungkan Rabu lalu (8/8). Petugas mendatangi rumah pelaku yang kerap dijadikan tempat untuk memperdagangkan miras.
“Kami melakukan razia setelah mencurigai kalau pelaku masih menjual dan mengoplos miras,” jelas Busan -sapaan karibnya.
Razia tersebut dilangsungkan sekitar pukul 16.30. Beberapa petugas dikerahkan. Hasilnya, ratusan botol miras diamankan.
Barang bukti yang diamankan itu, seperti Bir Bintang sebanyak 105 botol, Newport 23 botol, Anggur Kolesom 48 botol, dan sejumlah miras merek lainnya. Oleh petugas, barang-barang itu pun diamankan ke Mapolres Pasuruan untuk barang bukti.
“Total ada 369 botol miras yang kami amankan dari pelaku. Botol-botol itu kami jadikan barang bukti untuk bahan penyidikan,” bebernya.
Menurut Busan, operasi yang dilakukan terhadap tersangka bukan hanya sekali. Ia sudah berulang kali melakukan penjualan dan pengoplosan tersebut.
Karena perbuatannya itu, pelaku dikenai pasal 135 jo pasal 130 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan atau pasal 204 KUHP. (one/fun) Editor : Jawanto Arifin