- Rumah Warga di Bantaran Dibondet, Pelakunya Dua Orang, Sudah Dua Kali Terjadi Kurun Waktu 3 Pekan
- Ciduk 13 PSK di Pesanggrahan Prigen, Mayoritas dari Jateng hingga Manado
- Gara-gara Sopir Ngantuk, Pikap Ini Nyemplung Sungai di Lemahbang
- Musim Hujan Sudah Datang, Tapi Kekeringan di Kab Probolinggo Belum Beralih
- Bagikan Ratusan Laptop dan Komputer Senilai Rp 9 M di Disdikpora
Bawa Ratusan Pil Trek, Remaja 15 Tahun asal Maron Ditangkap

PAJARAKAN, Radar Bromo – AAF masih berusia 15 tahun. Namun, warga Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo itu sudah berani mengedarkan ratusan pil sediaan farmasi tanpa izin.
Akibatnya, dia harus mendekam di sel Polres Probolinggo setelah ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) setempat. Pelaku ditangkap Jumat (6/9), pukul 00.30 di kantor desa tempat dia tinggal.
Iptu Sujilan, Kasatreskoba Polres Probolinggo mengatakan, petugas mengejar pelaku ke rumahnya. Namun, pelaku tidak berhasil ditemukan. Dia bersembunyi, lari dari kejaran petugas.
“Jadi pelaku sempat bersembunyi. Karena itu kami mencari pelaku lebih dulu,” katanya.
Setelah sekian menit mencari, pelaku diketahui bersembunyi di kantor desa tempat dia tinggal. Baru saat itulah, pelaku di bawa ke Mapolres Probolinggo.
“Pelaku kami temukan setelah sekian menit mencari. Pelaku bersembunyi di dalam kantor desa,” ungkapnya.
Penangkapan itu sendiri dilakukan berdasarkan laporan warga setempat. Warga menyebut, sering ada transaksi pil di desa tempat pelaku tinggal. Karena itu, pihaknya melakukan penyelidikan. Dan hasilnya, diketahui AFF adalah pelaku peredaran pil.
“Ini masih kami dalami. Pelaku ini mendapatkan barang dari mana. Harus tuntas sampai ke akarnya,” tegas Sujilan.
Meskipun masih belia, saat ditangkap pelaku mengantongi ratusan pil sediaan farmasi. Antara lain pil warna putih jenis Trihexipenidyl sebanyak 250 butir.
Rinciannya yaitu satu paket berisi 100 butir; 3 paket dan tiap paket berisi 50 butir. Lalu, uang tunai Rp 150.000, satu pak plastik klip warna bening dan satu HP merk VIVO warna Hitam.
“Karena perbuatannya pelaku kami jerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” tuturnya. (sid/hn)