- Dapat Kuota Benahi 430 RTLH, Kodim 0819 Pasuruan Bedah Rumah 432 Unit dan Lebih Cepat Dari Batas Waktu
- Kasat Intel Polres Probolinggo Dilukir
- Fasilitas Air Terjun Jaran Goyang Habiskan Rp 600 Juta
- Senpi Lima Anggota Polsek Grati Diperiksa, Ada Apa?
- Tiga Tersangka Judi Sabung Ayam di Kebonsari Kabur ke Madura
Edarkan Pil Farmasi Tanpa Izin, Yunaningsih Dibekuk Polisi

POHJENTREK – Upaya Yunaningsih, 43, mencari penghasilan tambahan justru harus mengantarnya berurusan dengan polisi. Sabtu (17/11), pukul 21.30, buruh laundry itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Pohjentrek karena tanpa izin mengedarkan sediaan farmasi.
Kanit Reskrim Polsek Pohjentrek Bripka Ruly Andy Irawan mengatakan, Yunaningsih diduga memiliki bisnis melanggar hukum. Yakni, tanpa izin mengedarkan sediaan farmasi. Dugaan itu muncul ketika pihaknya mendapati seorang pemuda yang membawa lima butir pil Trihexyphenidyl. “Kami dalami keterangan saksi yang mengaku baru membeli pil itu dari pelaku. Kemudian, kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ruly.
Menurutnya, setelah melakukan pengintaian selama beberapa waktu, polisi akhirnya mendatangi rumah kontrakan pelaku di Desa Warungdowo. Diduga, para konsumen selama ini membeli pil di rumah kontrakan pelaku. “Setelah kami amankan pelaku, kami geledak rumah kontrakannya. Lalu, ditemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, lima butir pil Trihexyphenidyl yang belum terjual,” ujarnya.
Saat diintrogasi, janda asal Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, itu mengaku belum lama mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Dia mengaku terpaksa melakukannya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Penghasilannya sebagai buruh laundry belum mencukupi. “Dia juga mengaku telah menjual habis dua boks pil, masing-masing berisi 100 butir. Saat diamankan, pelaku ini hendak menyetok kembali untuk diecer,” ujar Ruly.
Bersama barang bukti, pelaku dibawa ke Mapolsek Pohjentrek untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku harus ditahan di sel Mapolsek. “Pasal yang diterapkan pasal 197 subsider pasal 196 UU Kesehatan. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” ujar Ruly. (tom/fun)